'
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a.
|
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan
potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
|
|
b.
|
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan
|
wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan
kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya
gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi
yang berupa karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam;
d. bahwa ketentuan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara
komprehensif dalam suatu undang-undang
tersendiri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a
sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat: . . .
Mengingat: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERPUSTAKAAN.
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola
koleksi karya tulis, karya
cetak,
dan/atau
karya rekam
secara
profesional dengan sistem yang
baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi
dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya
rekam dalam berbagai media yang mempunyai
nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
3. Koleksi nasional adalah semua
karya
tulis,
karya
cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang diterbitkan ataupun tidak
diterbitkan, baik yang berada di
dalam maupun di luar negeri yang dimiliki oleh perpustakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Naskah . . .
4. Naskah kuno adalah
semua dokumen tertulis
yang tidak dicetak atau
tidak diperbanyak dengan
cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang
mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu
pengetahuan.
5. Perpustakaan Nasional adalah
lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan
tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang
berfungsi sebagai perpustakaan pembina,
perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit,
perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian,
dan pusat jejaring perpustakaan, serta
berkedudukan di ibukota negara.
6. Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang
diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai
sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama,
dan status sosial-ekonomi.
7. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang
diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka
di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
8. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki
kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
9. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan
perpustakaan.
10.
Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
11. Masyarakat adalah
setiap
orang,
kelompok orang, atau lembaga
yang berdomisili pada suatu wilayah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang perpustakaan.
12.
Organisasi . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar