Selasa, 27 September 2016

Perbedaan Fungsi dan Tugas dari Pustakawan, Operator Sekolah dan Tata Usaha/ TU

'Tugas Fungsi Operator Sekolah
1.    Tugas Operator Sekolah adalah melakukan entry data yang bersumber dari F-SEK, F-PD, dan F-PTK yang sebelumnya telah diisi oleh pihak yang berkepentingan.
2.    Tugas operator hanya melakukan input data. Laksanakan entry data sejeli dan seteliti mungkin sesuai dengan formulir yang diisi. Jangan menyimpang dari formulir yang telah diisikan. Seandainya ada formulir yang diisi tidak benar dan tidak sesuai prosedur, koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk proses pembetulan, jika diperlu juga harus dikonsultasikan dengan kepala sekolah.
3.    Sebelum melakukan entry data, baca dengan cermat petunjuk pengisian seperti dalam manual versi dekstop untuk meminimalisir kesalahan. Untuk data yang bersifat vital karena berhubungan dengan penerimaan tunjangan, isi dengan benar dan jangan sampai dikosongkan.
4.    Jangan hanya mengandalkan informasi dari KK-DATADIK Kabupaten/ Kota . Info dari KK-DATADIK memang PENTING, tapi akan lebih baik jika Operator Sekolah bergabung di Grup Pendataan supaya bisa mendapatkan informasi yang up to date, sekaligus bisa sharing jika menemui kendala.
5.    Beri pengertian kepada PTK untuk melakukan Cek Verifikasi Data di website yang ditentukan. Ingat, Tugas Operator Sekolah hanya entry data. Seyogyanya para guru melakukan verifikasi datanya sendiri. Jika ditemukan data tidak valid, minta PTK yang bersangkutan berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk proses pembetulan. Kalau kemudian PTK tak memiliki kemampuan untuk Cek Verifikasi data, dan meminta bantuan Operator Sekolah, itu masalah lain. Tentu saja PTK yang bersangkutan harus ‘mengerti’ sehingga tak ada pihak yang harus dirugikan.
6.    Untuk Honor Entry Data, semuanya telah diatur dalam Petunjuk Tekhnis. Sodorkan hal tersebut kepada Kepala Sekolah, agar Operator Sekolah mendapatkan imbalan sesuai dengan haknya. Jika hal tersebut telah dilakukan, tapi hak Anda belum diperoleh, bersabarlah! Yakinlah bahwa Tuhan punya rencana lain bagi jalan rezeki Anda dengan jalan tak disangka-sangka.


Tugas OPERATOR :

1. Membuat Jadwal Pendataan (Formulir Data PTK Dan Siswa)
2. Menginstal Aplikasi Dapodik
3. Mengentry Data Yang Telah Di Isi Oleh PTK Dan Siswa Sesuai Dengan Isian Formulir Data, Berdasarkan Petunjuk Dari Buku Manual Dapodik.
3. Mengirim Data Valid.
4. Mencetak / Print Out Profil Sekolah Sebagai Laporan Pengerjaan
5. Koreksi Jika Ada Kesalahan (Perbaikan Data Sesuai Dengan Jadwal Yang Tertera)

Inilah Tugas Dari OPERATOR,
Tidak Lebih dari itu. Diluar Dari Tugas Tersebut OPERATOR Boleh Menolak Jika PTK Meminta OPERATOR Untuk Mengecek Data Pribadi Di Situs Cek Pendataan, Karena Data Pribadi Merupakan Tugas PTK Bersangkutan.

Untuk OPERATOR Harap Diperhatikan Dan Diperjelas Dan Diberikan Jadwal Yang Disetujui Kepada Sekolah Tentang Jadwal Pengerjaan Dapodik. Setelah Data Diterima Dalam Bentuk Formulir Pertama Sekali.




TUGAS TATA USAHA

Tata Usaha sekolah/madrasah Melaksanakan :
  1. Administrasi kepegawaian
  2. Administrasi keuangan
  3. Administrasi sarana dan prasarana
  4. Administrasi kehumasan
  5. Administrasi persuratan dan kearsipan
  6. Administrasi kesiswaan
  7. Administrasi layanan khusus
  8. Teknologi informasi dan komunikasi
(Dikdasmen 260-261/1996)
1. Administrasi kepegawaian :
a.    Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
b.    Merencanakan kebutuhan pegawai
c.     Menilai dan membina staf

Rincian tugas :
a.    Mengisi buku induk pegawai
b.    Menyusun daftar urut kepangkatan
c.     Menerbitkan surat tugas/keputusan
d.    Menyusun data dan statistik kepegawaian
e.    Menyusun arsip dan file pegawai
f.     Mengelola daftar hadir pegawai, dll

2. Administrasi keuangan :
a.    Melaksanakan administrasi keuangan sekolah,
b.    Meliputi keuangan rutin/dana komite sekolah
c.     /bantuan, dll.
d.    (dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh
e.    Perangkat bendahara yang bertanggung
f.     Jawab kepada kepala tata usaha

Rincian tugas :
a.    Menyimpan dokumen, rekening giro/bank
b.    Menerima dan melakukan pembayaran
c.     Menyimpan arsip/dokumen dan spj keuangan
d.    Membuat laporan penggunaan keuangan
e.    Membuat laporan posisi anggaran (daya serap )
f.     Mencatat keuangan berdasarkan sumber keuanganya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris, dll
  
3. Administrasi sarana dan prasarana
Merencanakan kebutuhan dan mengelola sarana

Rincian tugas :
a.    Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
b.    Mencatat dan menginventarisir sarana
c.     Menyimpan dokumen kepemilikan
d.    Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
  
4. Administrasi kehumasan
Melaksanakan hubungan sekolah dan masyarakat

Rincian tugas :
a.    Membantu proses kegiatan komite
b.    Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
c.     Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
d.    Mempromosikan sekolah/madarsah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan

  
5. Administrasi persuratan dan kearsipan
Melaksanakan tugas kesekretariatan dibidang tata persuratan dan kearsipan
Rincian tugas :
a.    Mengelola surat masuk dan keluar
b.    Menggandakan surat/tikrey
c.     Mengelola buku ekspedisi persuratan
d.    Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen , dll
  
6. Administrasi kesiswaan
Melaksanakan proses administrasi kesiswaan
Rincian tugas :
a.    Membuat daftar nomor induk siswa
b.    Menyusun daftar keadaan siswa
c.    Membuat usulan peserta ujian
d.    Menginventarisir daftar lulusan
e.    Menyimpan daftar kumpulan nilai (leger)
f.    Menginventarisir pendaftaran siswa baru
g.    Mengisi papan data keadaan siswa,dll
  
7. Administrasi layanan khusus
Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus
Rincian tugas :
a.    Koordinator petugas layanan khusus ; penjaga, tukang kebun, petugas kebersihan, pesuruh, dan pengemudi
b.    Membantu program layanan khusus ; uks, bimbingan konseling, laboratorium/bengkel dan perpustakaan, dll
  
8. Teknologi informasi dan komunikasi
Koordinator layanan data dan informasi
Rincian tugas :
a.    Mengakses dan mengelola data
b.    Mendokumentasikan administrasi
c.    Menginformasikan serta mempromosikan


TUGAS PUSTAKAWAN
                                                                                         
Adapun  tugas-tugas pustakawan tingkat terampil  yaitu:
1.      Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka atau sumber Informasi. Yang kegiatannya meliputi:
·         Pengembangan Koleksi
Yaitu kegiatan yang ditujukan untuk mengadakan, memelihara, ataupun menjaga koleksi agar sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Yang kegiatannya meliputi: melakukan survey minat pemakai, mengadakan,  menyeleksi, mengevaluasi dan menyiangi bahan pustaka.
·         Pengolahan Bahan Pustaka atau Koleksi
Yaitu kegiatan mendeskripsikan bahan pustaka serta membuat sarana dalam kegiatan Temu Kembali, agar para pemustaka lebih mudah dalam menemukan koleksi yang dicarinya. Dalam hal ini pustakawan tugasnya meliputi: menginventaris bahan pustaka, mengecap koleksi, menganalisis subjek, menentukan Nomor Panggil, dan membuat katalog (Katalogisasi).
·         Penyimpanan dan pelestarian Bahan Pustaka
Kegiatan ini adalah menjaga penempatan koleksi di rak sesuai dengan Nomor Panggilnya atau subeknya agar para pemustaka dapat lebih mudah menemukan koleksi yang dicari (Temu Kembali Infomasi). Selain itu, dalam hal ini pustakawan bertanggung jawab atas keamanan suatu koleksi.
·         Pelayanan Informasi.
Seorang Pustakawan dalam hal ini bertugas memberikan bantuan ataupun jasa kepada para pemustaka yang berupa informasi ataupun jasa lainnya. Bantuan atau jasa tersebut dapat berupa: layanan sirkulasi, layanan referensi, pendidikan pemakai (user education), membantu dalam kegiatan temu kembali iformasi, membuat statistik pengunjung,  layanan perpustakaan keliling, dan lain sebagainya
2.      Pemasyarakatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi.
Tugas dari kegiatan ini adalah:
·         Penyuluhan
Penyuluhan sendiri dibagi atas dua bagian, yaitu :
                                                                               I.            penyuluhan kegunaan dan pemanfaatan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Yaitu Pustakawan bertugas memberikan pengertian atau penjelasan  kepada para masyarakat pengguna mengenai pentingnya sebuah Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi. Sehingga mereka dapat termotivasi ataupun tertarik untuk mengunjungi perpustakaan tersebut. Dengan demikian pihak perpustakaan akan merasa bangga, karena koleksinya dapat dimanfaatkan/didayagunakan oleh para pemustaka.
                                                                            II.            Penyuluhan Pengembangan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi, yaitu memberikan penjelasan atau bimbingan kepada pengelola perpustakaan mengenai strategi ataupun cara yang dilakukan untuk meningkatkan mutu dari perpustakaan khususnya dalam melayani para pemustaka.
·         Publisitas.
Publitas adalah mensosialisasikan informasi tentang kegiatan yang dilakukan oleh perpustakaan, dokumentasi dan informasi kepada masyarakat luas melalui media cetak ataupun elektronik seperti artikel, brosur, film, slide, situs-web dan lain-lain.
·         Pameran.
Dalam hal ini pustakawan dapat memperlihatkan kepada masyarakat tentang aktivitas, hasil kegiatan, dan kemampuan sumber informasi perpustakaan, dokumentasi dan informasi disertai pemberian keterangan/penjelasan dengan mempergunakan bahan peraga. kegiatan ini bertujuan agar para masyarakat dapat tertari dengan perpustakaan tersebut.

*dikutip dari beberapa sumber*
Gomapta Atas Kunjungannya,,,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar